Klarifikasi.org | Bangkalan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil lima orang saksi, termasuk dua anggota DPRD dari wilayah Madura.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026). Dua nama yang dipanggil yakni Rokib (RKB), anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Munaji (MNJ), anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Selain itu, tiga pihak swasta turut dimintai keterangan, masing-masing Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, para saksi dipanggil untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang berlangsung pada tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus dana hibah Jawa Timur sendiri bukan perkara baru. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK terus menelusuri dugaan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah pokmas. Dugaan tersebut menyeret sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun birokrasi pemerintahan.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Bangkalan dan Pamekasan dinilai penting karena menunjukkan bahwa pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada level Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi juga mulai menyentuh jejaring di daerah. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana proses pengurusan hibah diduga melibatkan komunikasi lintas wilayah dan lintas kepentingan politik.
Dalam praktiknya, dana hibah pokmas memang kerap menjadi sorotan. Program yang semestinya ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat justru rawan disalahgunakan karena lemahnya pengawasan dan tingginya intervensi politik. Tidak sedikit proposal hibah yang diduga diajukan melalui jalur kedekatan politik dibanding kebutuhan riil masyarakat.
KPK diyakini tengah mendalami pola pengusulan hibah, mekanisme rekomendasi, hingga kemungkinan adanya imbalan tertentu dalam proses pencairan anggaran. Penyidik juga diperkirakan menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pengurusan hibah tersebut.
Masuknya nama anggota DPRD kabupaten dalam pemeriksaan ini turut memunculkan perhatian publik di Madura. Sebab, selama ini dana hibah provinsi kerap menjadi instrumen politik yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap basis dukungan di daerah. Tidak sedikit program bantuan masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan kepentingan pencitraan maupun penguatan jaringan politik tertentu.
Di sisi lain, pemeriksaan saksi oleh KPK belum tentu menunjukkan keterlibatan langsung dalam tindak pidana korupsi. Status saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman alat bukti. Namun demikian, pemanggilan pejabat publik tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah.
Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan kasus dana hibah Jawa Timur akan bergerak. Apalagi perkara tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah nama penting dalam pusaran dugaan suap pengurusan hibah pokmas.
KPK sendiri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memperjelas konstruksi hukum perkara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap hubungan antar pihak, mekanisme pengurusan anggaran, hingga kemungkinan adanya praktik transaksional yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program bantuan masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Dana hibah yang berasal dari uang rakyat seharusnya benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi ruang kompromi politik ataupun alat transaksi kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak anggota DPRD Bangkalan maupun Pamekasan terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut.
Penulis : Willy
Editor : Badrus
