Klarifikasi.org | Bangkalan – Isu pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi perhatian. Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) menyampaikan temuan indikasi ketidaksesuaian anggaran gaji guru honorer di SDN Galis 02, Kecamatan Galis.
Berdasarkan data Dapodik dan laporan penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023–2024 yang dihimpun LSM PRI, sekolah tersebut menganggarkan dana gaji guru honorer sebesar Rp27.000.000 pada tahap pertama dan jumlah yang sama pada tahap kedua.
Namun, terdapat perbedaan antara besaran anggaran tersebut dengan keterangan yang disampaikan Kepala Sekolah SDN Galis 02, Juhairiyah. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah menyebutkan bahwa pihaknya menganggarkan sekitar 20 persen dari dana BOS untuk honorarium guru honorer, dengan nominal per guru sekitar Rp1.200.000.
Dengan hanya dua orang guru honorer di sekolah tersebut, muncul selisih antara angka anggaran yang tercatat dengan keterangan kepala sekolah. Perwakilan LSM PRI, Alghozali, menyebut selisih tersebut mencapai sekitar Rp1.050.000 per guru pada setiap tahap pencairan.
“Kami berharap ada klarifikasi resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Dana BOS adalah dana publik yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel,” ujar Alghozali.
LSM PRI menyatakan akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melakukan audit internal terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Galis 02, sekaligus meninjau periode anggaran sebelumnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan belum memberikan respons resmi terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran tersebut. Pihak sekolah juga belum menyampaikan penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan dana secara keseluruhan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu biaya operasional sekolah negeri, termasuk pembayaran honor guru honorer, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pembelajaran. Di daerah seperti Bangkalan, dana ini memiliki peran sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan.
Namun, kasus-kasus ketidaksesuaian anggaran yang kerap muncul menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan pelaporan yang lebih baik. Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi kunci agar setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Guru honorer sebagai tenaga pendidik di garis depan seringkali menjadi pihak yang paling terdampak jika terjadi masalah dalam penyaluran honor. Oleh karena itu, kejelasan mekanisme penganggaran dan realisasi dana BOS sangat dibutuhkan.
LSM PRI menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh adalah bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan. Mereka berharap semua pihak, baik pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat, dapat bersama-sama mengawasi penggunaan dana publik.
Kasus ini diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Apabila terdapat kekeliruan administrasi, hal tersebut dapat diperbaiki. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik diharapkan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang tanpa terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memberikan informasi dan melakukan pembenahan sistem pengelolaan dana BOS agar lebih transparan, digital, dan mudah diaudit.
Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika pengelolaan dananya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Semoga kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Bangkalan ke depannya.
Penulis: Fandy
Editor : Badrus
