By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Oknum Mengaku Utusan KPK RI Datangi Desa Morombuh, Minta Data ADD Tanpa Prosedur Resmi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Bangkalan > Oknum Mengaku Utusan KPK RI Datangi Desa Morombuh, Minta Data ADD Tanpa Prosedur Resmi
BangkalanJawa Timur

Oknum Mengaku Utusan KPK RI Datangi Desa Morombuh, Minta Data ADD Tanpa Prosedur Resmi

Badrus
Last updated: 10 Mei 2026 18:17
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
3 minggu ago
Share
Foto : 3 orang bertamu di mengaku utusan KPK di desa murombuh kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan
SHARE

Klarifikasi.org | Bangkalan – Praktik intimidasi dengan mencatut nama lembaga negara kembali mencuat di tingkat desa. Pada Minggu (10/5/2026), seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendatangi Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Oknum tersebut meminta data Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 kepada perangkat desa dengan cara yang tidak sesuai prosedur resmi, memicu kecurigaan dugaan penipuan dan percobaan pemerasan.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kantor balai desa. Menurut keterangan awal dari perangkat Desa Morombuh, oknum tersebut datang sendirian tanpa rombongan resmi. Ia mengenakan pakaian biasa, bukan seragam dinas, dan hanya menunjukkan identitas yang tidak dapat diverifikasi secara langsung. Oknum itu menanyakan detail anggaran ADD 2025, termasuk realisasi belanja dan sumber dana, dengan nada mendesak. Perangkat desa menyatakan bahwa mereka tidak menerima koordinasi resmi sebelumnya dari KPK RI atau instansi terkait.

Desa Morombuh merupakan salah satu desa di Kecamatan Kwanyar yang mengelola ADD secara transparan melalui sistem Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Pada 2025, alokasi ADD untuk desa ini mencapai sekitar Rp 1,2 miliar, digunakan untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar. Permintaan data seperti ini seharusnya tidak menjadi masalah jika melalui jalur resmi, mengingat Dana Desa wajib dilaporkan secara publik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Alasan Kuat Dugaan Oknum “KPK Gadungan

Beberapa indikasi kuat menunjukkan bahwa kunjungan ini bukan dari KPK RI resmi:

1. Tidak Ada Akses Digital Resmi : KPK RI memiliki akses langsung ke sistem keuangan negara melalui platform digital seperti SIMBANGDA (Sistem Informasi Manajemen Bantuan Daerah) dan e-Kinerja. Lembaga antirasuah ini tidak perlu mendatangi desa secara lisan untuk meminta data dasar ADD, karena informasi tersebut sudah terintegrasi secara nasional.

2. Absennya Koordinasi Resmi : Setiap kunjungan resmi KPK selalu melalui protokol kepada pemerintah daerah. Dalam kasus ini, Camat Kwanyar mengonfirmasi tidak menerima pemberitahuan apa pun dari KPK atau Bupati Bangkalan. Prosedur standar mengharuskan surat edaran atau koordinasi melalui Sekretariat Daerah (Setda).

3. Pelanggaran Hari dan SOP : Kunjungan dilakukan pada hari Minggu, di luar jam kerja resmi lembaga negara. KPK RI tidak melakukan inspeksi mendadak tanpa surat tugas tertulis yang dapat divalidasi melalui nomor resmi atau situs kpk.go.id.

Oknum tersebut diduga memanfaatkan ketakutan perangkat desa terhadap isu korupsi untuk mendapatkan data sensitif. Modus serupa pernah dilaporkan di berbagai daerah, di mana pelaku mencari celah administratif guna menekan korban.

Himbauan untuk Masyarakat dan Perangkat Desa Untuk mencegah kasus serupa, Klarifikasi.org menghimbau:

– Verifikasi Segera : Hubungi Call Center KPK RI di nomor 198 atau cek melalui situs resmi kpk.go.id. Jangan percaya klaim verbal tanpa bukti.

– Periksa Identitas : Selalu minta Surat Tugas resmi, KTP, atau Kartu Tanda Pengenal (ID Card) yang dapat divalidasi. KPK tidak mengirim utusan LSM tunggal untuk tugas pemeriksaan.

– Lapor ke Pihak Berwenang : Perangkat Desa Morombuh disarankan melaporkan ke Polsek Kwanyar atau Polres Bangkalan atas dugaan pencatutan nama lembaga negara (Pasal 263 KUHP) dan potensi penipuan (Pasal 378 KUHP). Kepala Desa dapat koordinasi dengan Koramil setempat untuk pengamanan.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tingkat desa. Banyak perangkat desa kini dilatih melalui program Kemendesa PDTT untuk mengenali modus penipuan berkedok pemeriksaan.

Ancaman Predator Anggaran di Era Digital Modus operandi seperti ini sering bertujuan mencari kesalahan administratif kecil—seperti keterlambatan laporan—untuk memeras uang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat, pada 2025, realisasi Dana Desa di Bangkalan mencapai 98%, dengan pengawasan ketat dari Inspektorat. Namun, transparansi justru dimanfaatkan oknum untuk intimidasi.

Perangkat desa diimbau tetap tenang dan patuh prosedur. Dana Desa bersifat akuntabel; permintaan data resmi harus melalui surat-menyurat sah dari Bupati, Gubernur, atau KPK via APIP ( Aparat Pengawas Intern Pemerintah). Jangan beri ruang bagi predator anggaran yang berkedok lembaga hukum.

Klarifikasi.org telah berusaha menghubungi KPK RI untuk konfirmasi, namun belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Masyarakat Bangkalan diharapkan waspada, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan perangkat desa dan cek fakta awal. Klarifikasi.org berkomitmen menyajikan informasi akurat untuk cegah hoaks. (10/05/2026)

 

 

Penulis : Fandy

Editor : Badrus

You Might Also Like

Ancaman Terhadap Keluarga, Hingga Penebangan Pohon: Konflik Penguasaan jalan di Camplong Memanas
Konferensi Pers Kokain 27Kg Mendadak Dibatalkan Oleh Kapolda Jatim
Polemik Oknum LSM Mengaku KPK RI di Bangkalan Memanas, Forum Pemuda Siap Laporkan ke Pihak Berwajib
Kepala Desa Buncitan Sedati Meninggal, Polisi Klarifikasi Pastikan Kasus Bunuh Diri Bukan Pembunuhan
Serupa Dengan Yang Viral di Bangkalan, Penimbun BBM Jenis Solar Juga Marak di Kabupaten Sampang
TAGGED:Bangkalan terkiniDugaan penipuanKPK palsuOknum KPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Dana PIP Diduga Jadi Ajang Suap, Oknum LSM di Bangkalan Tersandung Kasus Hukum
Next Article Polemik Oknum LSM Mengaku KPK RI di Bangkalan Memanas, Forum Pemuda Siap Laporkan ke Pihak Berwajib
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.