Klarifikasi news| Blitar – Kembali mencuat keluhan masyarakat atas masih beroperasinya praktik perjudian secara terang-terangan di wilayah hukum Polres Kota Blitar. Kegiatan berupa sabung ayam, permainan cap jiki, dan dadu diketahui masih berjalan aktif di beberapa lokasi tertentu meski sudah banyak laporan dan keresahan warga yang tersampaikan. Hal ini memunculkan pertanyaan sekaligus desakan agar aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan, kecepatan, dan kesungguhan yang lebih besar dalam menindak pelaku, khususnya para penyelenggara dan bandar yang menjadi otak berjalannya praktik terlarang ini.
Informasi yang berhasil dihimpun hingga Minggu (5/7/2026) menyebutkan setidaknya ada tiga lokasi yang menjadi pusat aktivitas perjudian tersebut dan masih digunakan secara rutin:
– Desa Kauman, Kecamatan Srengat – lokasi milik Yuli;
– Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok – lokasi milik Gndu;
– Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok yang berada tepat di jalur perbatasan wilayah Blitar dan Kediri – lokasi milik Tnyk.
Di ketiga tempat ini, warga menduga kuat masih berlangsung kegiatan sabung ayam dengan kode permainan 303 serta jenis permainan judi dadu dan cap jiki yang merugikan banyak orang. Keberadaan praktik ini membuat lingkungan sekitar menjadi tidak tenang, memicu keributan, dan meresahkan hati warga yang ingin hidup tertib dan jauh dari pengaruh perbuatan terlarang.
Seorang warga setempat bernama Rohim dengan jujur menyampaikan harapan dan ketidakpuasannya. “Kami masyarakat Blitar sangat menginginkan tempat-tempat judi ini segera dibubarkan total, orang-orang yang mengatur dan menyelenggarakannya ditangkap dan diproses hukum. Kegiatan ini jelas melanggar undang-undang, bertentangan dengan nilai agama, dan justru membuat perekonomian keluarga warga semakin sulit karena uang hasil kerja keras habis tersedot permainan tidak berguna,” ujar Rohim meminta agar suara warga didengar pihak berwenang.
Sependapat dengan keresahan itu, Aktivis Jawa Timur bernama Agus turut angkat suara mengingatkan bahwa praktik perjudian bukanlah pelanggaran ringan melainkan tindak pidana yang sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku:
– Pasal 426 KUHP Baru: Mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI hingga maksimal Rp2 miliar bagi siapa saja yang menyelenggarakan, menjadi bandar, atau menyediakan tempat dan sarana untuk memudahkan terjadinya perjudian;
– Pasal 427 KUHP Baru: Mengatur sanksi bagi orang yang ikut bermain, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III hingga mencapai Rp50 juta rupiah.
“Perjudian sudah jelas dilarang keras oleh negara dan ajaran agama manapun. Yang kami harapkan dari kepolisian baik jajaran Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur adalah tindakan yang menyasar para bandar dan pengatur utama, bukan hanya sekadar menangkap pemain kecil yang sering kali terjebak saja,” tegas Agus menegaskan pentingnya penindakan yang tepat sasaran.
Namun di tengah harapan masyarakat yang besar, muncul tanda tanya besar: mengapa hingga saat ini penanganan terasa lamban dan belum maksimal? Apakah ada kendala teknis operasi, faktor jaringan perlindungan, atau hal lain yang menghambat penegakan hukum berjalan lancar? Hingga berita ini selesai disusun dan diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi maupun penjelasan tindak lanjut berupa jadwal razia, penangkapan, atau pemeriksaan dari pihak Polres Kota Blitar terkait lokasi-lokasi yang sudah teridentifikasi ini.
Sebagai wujud partisipasi masyarakat sipil, Agus membuka saluran pengaduan bagi warga yang mengetahui lokasi lain, jadwal kegiatan, atau informasi tambahan terkait praktik judi di wilayah Blitar. Informasi dapat disampaikan melalui nomor telepon 081382483520 agar dapat dikumpulkan dan disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bahan penindakan lebih cepat.
Dampak buruk perjudian di tingkat desa dan kecamatan tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan hanya masalah uang yang hilang sia-sia hingga keluarga jatuh miskin, praktik ini kerap memicu pertengkaran antarwarga, pencurian demi menutupi kerugian, hingga menanamkan kebiasaan malas bekerja dan mengharapkan keuntungan instan yang merusak mental generasi muda. Jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan akan tumbuh menjadi jaringan kejahatan terorganisir yang makin kuat dan sulit diberantas hingga ke akarnya.
Klarifikasi.org akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini secara cermat dan bertanggung jawab. Kami tetap membuka ruang luas bagi pihak kepolisian, penyelenggara yang disebut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi, penjelasan kendala operasional, maupun informasi langkah tindak lanjut yang sudah direncanakan. Apakah segera akan dilakukan razia mendadak? Apakah sudah ada tim khusus yang dibentuk? Jawaban atas pertanyaan ini sangat dinanti masyarakat Blitar yang mendambakan lingkungan aman, tertib, dan bebas dari jeratan perjudian.
Masyarakat berhak merasakan manfaat kehadiran hukum yang tegas dan adil. Menindak tegas bandar dan penyelenggara judi bukan hanya tugas rutin aparat, melainkan tanggung jawab mulia melindungi kesejahteraan keluarga, ketenangan lingkungan, serta masa depan generasi penerus bangsa dari pengaruh kejahatan sosial yang merusak ini.






