Klarifikasi.org | Bangkalan – Polemik penggunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri AM, menyatakan akan segera melaporkan dugaan pencatutan nama lembaga negara tersebut ke pihak berwajib menyusul keresahan yang melanda perangkat dan masyarakat Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.
Peristiwa ini bermula ketika seorang oknum yang mengklaim sebagai “KPK Resmi dari Pusat” mendatangi Desa Morombuh. Ia melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran dana desa secara langsung, tanpa melalui prosedur resmi yang diatur undang-undang. Tindakan ini dinilai telah menimbulkan opini negatif, intimidasi, serta kegaduhan di tingkat pemerintahan desa.
Pelapor dalam kasus ini adalah M. Mukri AM selaku Ketua Forum Pemuda Bangkalan. Sementara terlapor adalah oknum LSM yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan KPK RI Pusat. Korban yang terdampak langsung adalah perangkat Desa Morombuh beserta masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum tersebut turun langsung ke desa dengan membawa atribut dan klaim berlogo “KPK RI Resmi”. Ia melakukan audit ilegal, mempertanyakan penggunaan anggaran dana desa kepada warga secara langsung, serta menciptakan kesan sedang menjalankan tugas resmi penegakan hukum. Hal ini memicu keresahan di kalangan perangkat desa yang merasa sedang diintimidasi.
Sejumlah perangkat Desa Morombuh mengaku didatangi oleh pihak yang mengaku dari lembaga antikorupsi negara. Dengan gaya layaknya aparat penegak hukum, oknum tersebut menanyakan transparansi pengelolaan dana desa. Masyarakat desa pun menjadi resah karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dinilai provokatif dan tidak melalui jalur resmi seperti inspektorat atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Dari informasi yang beredar, oknum ini diduga terafiliasi dengan kelompok yang sebelumnya sempat viral karena menyebarkan surat investigasi menggunakan logo mirip KPK RI. Tindakan semacam ini dinilai tidak etis karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan menciptakan ketakutan di tingkat pemerintahan desa.
Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Pemuda Bangkalan M. Mukri AM menegaskan bahwa tindakan pencatutan nama KPK tidak boleh dibiarkan. Pada 10 Mei 2026, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas.
“Nama KPK adalah marwah lembaga negara yang dihormati publik. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sehingga menciptakan keresahan di masyarakat. Kami akan melaporkan ke pihak berwajib agar tidak ada lagi pihak yang sewenang-wenang menggunakan nama institusi negara,” tegas M. Mukri AM.
Forum Pemuda Bangkalan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pencatutan nama lembaga negara dan pencemaran nama baik. Mereka juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LSM terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang beredar. Masyarakat dan perangkat desa dihimbau untuk tetap tenang serta waspada terhadap pihak-pihak yang mendatangi desa tanpa membawa identitas resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Apabila kembali didatangi oleh oknum serupa, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Bangkalan atau instansi terkait disertai bukti yang kuat. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini agar tidak meresahkan masyarakat luas.
Dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan di tingkat akar rumput. Pemerintah pusat terus mendorong pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari musyawarah desa hingga pelaporan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Namun, upaya transparansi tersebut harus tetap dilakukan melalui jalur resmi. Investigasi oleh pihak yang tidak berwenang justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Bagi pihak yang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum atau mempublikasikannya lebih luas, disarankan untuk menyertakan bukti kuat berupa foto, video, surat investigasi, atau atribut yang digunakan oknum tersebut. Dokumentasi yang jelas akan sangat membantu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk menjaga marwah lembaga negara dan tidak menyalahgunakannya demi kepentingan sesaat. Transparansi memang penting, tetapi harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Pihak berwenang diharapkan segera merespons laporan yang akan diajukan Forum Pemuda Bangkalan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain. Masyarakat Bangkalan pun diharapkan tetap menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan desa.
Penulis : Willy
Editor : Badrus
