By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Rilis May Day 2026 GMNI Bangkalan: Upah Buruh Belum Layak dan IKM Mandek
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Bangkalan > Rilis May Day 2026 GMNI Bangkalan: Upah Buruh Belum Layak dan IKM Mandek
Bangkalan

Rilis May Day 2026 GMNI Bangkalan: Upah Buruh Belum Layak dan IKM Mandek

Badrus
Last updated: 9 Mei 2026 05:53
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
4 minggu ago
Share
Foto : Pengurus GMNI Bangkalan berdiskusi dengan pemerintah mengenai upah buruh tidak layak
SHARE

Klarifikasi.org | Bangkalan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan telah merilis pernyataan sikap resmi menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Dokumen bertajuk “Press Release Aksi May Day 2026” yang diterbitkan pada 3 Mei 2026 memuat pandangan organisasi tersebut mengenai kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Melalui rilis ini, GMNI Bangkalan menyampaikan pandangan bahwa meski terdapat berbagai upaya pembangunan, kondisi ketenagakerjaan di daerah masih memerlukan perbaikan berkelanjutan agar selaras dengan prinsip keadilan sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan May Day yang bertujuan mendorong dialog konstruktif antara pemangku kepentingan (4/05/2026).

Berikut tiga poin utama yang disoroti dalam dokumen resmi GMNI Bangkalan:

 

1. Penyesuaian Upah Buruh dengan Kebutuhan Hidup Layak

GMNI menilai bahwa tingkat upah di beberapa sektor di Bangkalan masih perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kesenjangan antara Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan biaya hidup sehari-hari seperti bahan pangan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi menjadi perhatian utama.

Menurut mereka, upah yang tidak memadai dapat memengaruhi produktivitas kerja, stabilitas keluarga buruh, serta daya beli masyarakat lokal. GMNI mendorong pemerintah daerah dan pengusaha melakukan kajian bersama secara berkala dengan melibatkan serikat pekerja dan akademisi untuk menetapkan formula pengupahan yang lebih adil dan realistis.

 

2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Regulasi Ketenagakerjaan

Isu kedua yang diangkat adalah pentingnya meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan. GMNI menekankan bahwa pengawasan yang lebih intensif dari Dinas Ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah tepat waktu, jam kerja sesuai ketentuan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Organisasi ini berharap adanya peningkatan jumlah inspeksi lapangan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penerapan sanksi yang proporsional bagi perusahaan yang melanggar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim industri yang lebih sehat dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja.

 

3. Optimalisasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM)

GMNI Bangkalan juga menyoroti perlunya percepatan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah. Stagnasi di sektor IKM dinilai berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal dan belum tergarapnya potensi ekonomi kerakyatan di Madura.

Mereka mengusulkan berbagai stimulus seperti kemudahan akses pembiayaan, pelatihan SDM, teknologi produksi sederhana, serta perluasan pasar bagi produk IKM Bangkalan. Pengembangan IKM yang masif diharapkan dapat menjadi solusi penciptaan lapangan kerja baru sekaligus memperkuat basis ekonomi lokal yang inklusif.

“Kondisi ketenagakerjaan di Bangkalan saat ini masih menunjukkan adanya ketidakselarasan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan,” demikian kutipan dari dokumen resmi DPC GMNI Bangkalan.

Melalui momentum May Day 2026, GMNI Bangkalan secara resmi mendorong Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara konkrit, melindungi hak buruh, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Hari Buruh Internasional tahun ini menjadi pengingat bersama bahwa pembangunan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja. GMNI menyatakan kesiapannya untuk terus aktif melakukan monitoring, dialog, dan memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah dan pelaku usaha.

Dengan semangat persatuan dan gotong royong, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Kabupaten Bangkalan. Perbaikan di sektor ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup buruh, tetapi juga mendukung stabilitas sosial dan ekonomi daerah secara keseluruhan.

 

 

 

Penulis : Nurahmad

Editor : Badrus

You Might Also Like

Dugaan Pemerasan PIP, Oknum LSM Kembalikan Rp20 Juta, Publik Desak Hukum Tetap Jalan
Diancam Akan Dibunuh Seorang Jurnalis di Bangkalan Laporkan Komite Sekolah Ke Polisi
Korban Sangat Menderita! Kuasa Hukum Norhayati Desak Kejaksaan Bangkalan: Segera Terbitkan P21!
Galian C Ilegal di Bangkalan Diduga Libatkan Suap Oknum APH, PAPEDA Desak Mabes Polri Turun Tangan
Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim Memanas, KPK Panggil Wakil Rakyat dari Madura
TAGGED:GMNI BangkalanKritik upak buruhMay dayUpah buruh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article LSM PRI Soroti Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS di SDN Galis 02 Bangkalan
Next Article Kejari Surabaya Periksa Direktur APMP Jatim Terkait Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.