By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Serupa dengan Kasus Hafifur, Rohim adalah Orang Tua Korban Pengeroyokan yang Tak Dapat Kepastian Hukum
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Serupa dengan Kasus Hafifur, Rohim adalah Orang Tua Korban Pengeroyokan yang Tak Dapat Kepastian Hukum
Jawa TimurHukum & Kriminal

Serupa dengan Kasus Hafifur, Rohim adalah Orang Tua Korban Pengeroyokan yang Tak Dapat Kepastian Hukum

Badrus
Last updated: 2 Juni 2026 20:44
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
4 hari ago
Share
SHARE

Klarifikasi.org | Sampang – Moh Rohim, orang tua dari seorang pelajar SMP asal Kabupaten Sampang, mengeluhkan lambatnya penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anaknya. Kasus ini disebut mirip dengan kasus yang sebelumnya dialami Moh Haflatul, di mana laporan polisi mandek tanpa kejelasan.

Korban bernama Rizky Ibrahim, seorang pelajar berusia 16 tahun, lahir di Sampang pada 3 November 2009. Ia berdomisili di Jalan Mangkubumi, Kabupaten Sampang. Rizky Ibrahim saat ini masih duduk di bangku SMP dan merupakan anak dari Moh Rohim.

Ayahnya, Moh Rohim, telah melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap anaknya ke pihak kepolisian sejak 7 Februari 2026. Hingga 2 Juni 2026 (hampir empat bulan kemudian), proses hukum dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.

Keluarga mengaku telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), termasuk SP2HP III, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun tindak lanjut yang konkret.

“Kami sudah menerima beberapa surat perkembangan penyidikan, namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait hasil penanganan kasus yang kami laporkan,” ujar Moh Rohim.

Kasus ini semakin mendapat perhatian karena melibatkan anak di bawah umur. Moh Rohim dan keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan transparansi serta kepastian hukum sesuai dengan semangat perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan lambatnya penanganan laporan tersebut.

Klarifikasi.org akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.

Penulis : Fandy
Editor : Badrus

You Might Also Like

PRI Desak Polres Bangkalan Usut Tuntas Dugaan Mafia Solar Subsidi hingga Aktor Besar
Tumpukan Sampah di Pasar Asem Jajar Bikin Resah, Camat Sepulu Dianggap Gagal
Diancam Akan Dibunuh Seorang Jurnalis di Bangkalan Laporkan Komite Sekolah Ke Polisi
Kuasa Hukum Ustad Munaha Minta Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati
Makanan Basi dan Busuk di Dapur SPPG Soket Laok, Warga Tragah Desak Satgas Turun Tangan
TAGGED:Gerakan masa SampangPengeroyokan SampangPolemik Polres SampangViral Sampang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article 3 Bulan Sejak Laporan Dibuat, Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang Belum Terima SP2HP Terbaru
Next Article Massa Geruduk Kantor BPS Bangkalan, Sebut Ada 12 Korban Rekrutmen Gelap
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

” Membaca lebih cerdas dimulai dari informasi yang terverifikasi “

Contact US

  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

Quick Link

  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK

 

  © 2026 Klarifikasi.org • Media Hukum & Investigasi 

Ikuti Kami di Media Sosial