Klarifikasi.org | Sampang – Moh Rohim mempertanyakan mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan pengeroyokan yang ditanganinya Polres Sampang.
Pasalnya, SP2HP bernomor B/124.a/SP2HP-2/II/RES.1.24./2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 1 Maret 2026 baru diterimanya semalam. Yang menjadi sorotan, surat tersebut bukan diterima langsung dari penyidik atau petugas kepolisian, melainkan dari pihak swasta.
Menurut Moh Rohim, SP2HP yang diterimanya semalam merupakan surat yang berbeda dengan SP2HP yang pernah diterimanya sebelumnya. Karena itu, ia mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebut SP2HP lama telah diterimanya sejak lama.
“Persoalannya bukan SP2HP yang dulu pernah saya terima. Yang saya pertanyakan adalah SP2HP tertanggal 1 Maret 2026 ini. Mengapa baru saya terima sekarang dan mengapa saya menerimanya dari pihak swasta, bukan dari penyidik?” ujar Moh Rohim.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alur distribusi surat resmi yang ditujukan kepada pelapor. Moh Rohim meminta penjelasan siapa yang pertama kali menerima surat tersebut, kapan surat itu diserahkan, dan atas dasar apa surat yang ditujukan kepada dirinya dapat berada di tangan pihak lain sebelum akhirnya sampai kepadanya.
Menurutnya, apabila SP2HP memang telah diterbitkan sejak 1 Maret 2026, maka seharusnya terdapat kejelasan administrasi mengenai proses penyampaian kepada pelapor.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Briptu Gianturi M., S.H. menyampaikan bahwa SP2HP yang lama telah diterima oleh Moh Rohim sejak lama. Namun keterangan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mengenai SP2HP tertanggal 1 Maret 2026 yang baru diterima pelapor semalam melalui pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, pelapor masih menunggu penjelasan resmi terkait mekanisme penyampaian SP2HP tersebut, termasuk bukti administrasi penyerahan dan pihak yang pertama kali menerima surat sebelum sampai ke tangan pelapor.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara secara langsung, tepat waktu, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis : Willy
Editor : Badrus




