Klarifikasi.org | Surabaya – Di balik marwah Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebagai pilar keuangan daerah, terkuak dugaan skandal kredit macet bernilai ratusan miliar rupiah. Hari ini, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) secara resmi menggedor pintu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka menyerahkan berkas laporan informasi lengkap dengan Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bukan sekadar aksi simbolis. APMP Jatim membawa bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan fraud perbankan terstruktur di tubuh Bank Jatim periode Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025. Estimasi kerugian mencapai Rp569 hingga Rp596 miliar — angka yang setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur puluhan kecamatan di Jawa Timur.
Menurut Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, modus yang digunakan cukup klasik namun destruktif. Penyaluran kredit produktif ke debitur komersial dan korporasi diduga dilakukan dengan memanipulasi analisis kelayakan. Agunan yang lemah atau bahkan tidak memadai tetap diloloskan oleh komite kredit. Ketika pinjaman mulai macet, bukan direstrukturisasi secara sehat, melainkan disuntikkan kredit top-up fiktif untuk menyembunyikan Non-Performing Loan (NPL) yang membengkak.
“Ini bukan salah urus biasa. Ini perampokan dari dalam yang terorganisir,” tegas Acek di depan gedung Kejati. “Uang rakyat dari APBD Provinsi dan kabupaten/kota menguap begitu saja, sementara kinerja manajemen dibuat terlihat sehat di atas kertas demi bonus dan perpanjangan jabatan.”
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dewan Komisaris Bank Jatim, khususnya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono, yang menduduki posisi Komisaris Utama. Sebagai perpanjangan tangan pemegang saham mayoritas (Pemerintah Provinsi), Sekdaprov dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan independen sebagaimana diatur dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG).
APMP Jatim mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memberhentikan Direktur Utama Bank Jatim dan mengevaluasi posisi Sekdaprov di jajaran komisaris. “Ini soal tanggung jawab moral dan hukum atas hilangnya setengah triliun lebih uang publik,” tambah Acek.
Temuan BPK memperkuat kecurigaan. LHP Kepatuhan menyebutkan adanya indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) yang masif. Penilaian agunan yang terlalu optimistis, debitur yang tidak memiliki track record memadai, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses persetujuan kredit menjadi catatan merah yang serius.
Kasus ini bukan hanya soal angka. Kredit macet sebesar ini berpotensi memangkas dividen yang seharusnya mengalir ke kas daerah untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi dan target pertumbuhan daerah, kebocoran sebesar ini bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas keuangan Jawa Timur.
Lebih dalam lagi, skandal ini menggambarkan kelemahan sistemik pengawasan BUMD di daerah. Meski sudah ada regulasi OJK dan Kementerian Keuangan, praktik window dressing dan moral hazard masih kerap terjadi. Pertanyaan besarnya: Apakah pengawasan internal bank dan eksternal oleh komisaris serta pemegang saham hanya bersifat formalitas?
APMP Jatim memberikan tenggat satu minggu kepada Kejati Jatim untuk menunjukkan progres konkret, seperti pemanggilan para direksi dan anggota komite kredit. Jika tidak, aliansi mengancam akan mengerahkan gelombang massa yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, proses registrasi pengaduan masyarakat di Kejati Jatim telah selesai. Masyarakat Jawa Timur kini menanti respons cepat dan tegas dari penegak hukum. Apakah skandal Rp596 miliar ini akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau kembali tenggelam dalam birokrasi yang lambat?
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan jika Jawa Timur ingin menjadi provinsi yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus









