Vonis 3 Tahun Penjara H. Umar Faruk : Akhir Drama Mafia Tanah di Sampang

By Badrus
2 Min Read
Foto : H Umar Terpidan kasus pemalsuan AJB saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampang

Klarifikasi.org | Sampang – Sidang pidana penggunaan akta jual beli (AJB) palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang. Kali ini, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa H. Umar Faruk dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk mengambil alih tanah milik Ratna Ningsih Listyowati.

Kasus ini bermula ketika H. Umar Faruk menggunakan Akta Jual Beli Nomor 983/2016 yang dinyatakan palsu. Akta tersebut dibuat di tokonya sendiri dan dijadikan dasar permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2165 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang. Tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.

Menurut pertimbangan majelis hakim, H. Umar Faruk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dengan sengaja menggunakan AJB palsu tersebut sebagai dasar peralihan hak atas tanah, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Ratna Ningsih Listyowati selaku pemilik sah serta para penghuni yang tinggal di atas tanah tersebut.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap H. Umar Faruk, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Namun, vonis tersebut menuai kekecewaan dari para korban. Mereka menilai hukuman terlalu ringan. Pasalnya, ancaman maksimal Pasal 392 ayat (2) KUHP mencapai 8 tahun penjara. “Korban masih merasa belum puas,” ungkap sumber di persidangan, mengingat dampak yang ditimbulkan cukup besar, baik secara finansial maupun psikologis.

Beberapa hal masih menyisakan tanda tanya besar, Apakah ada keterlibatan pihak lain di balik skenario peralihan sertifikat ini? Bagaimana proses verifikasi di Kantor BPN Sampang bisa lolos hingga sertifikat berhasil dialihkan atas nama H. Umar Faruk?

Kasus ini menjadi potret bagaimana dokumen palsu masih kerap digunakan untuk merebut hak atas tanah warga, terutama di wilayah Madura yang kerap rawan sengketa lahan.

Sidang berlangsung aman dan kondusif. Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai sebagian kalangan belum memberikan efek jera yang memadai terhadap pelaku kejahatan pertanahan.

Penulis : Willy

Editor : Badrus

Share This Article
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Tidak ada komentar