By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Amir Seorang Wartawan Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Amir Seorang Wartawan Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan
Jawa Timur

Amir Seorang Wartawan Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan

Badrus
Last updated: 13 April 2026 17:36
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
2 bulan ago
Share
Pengadilan negeri Mojokerto
SHARE

klarifikasi.org/ | Mojokerto – Kuasa hukum wartawan Amir mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Mojokerto. Langkah ini diambil menyusul penangkapan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto atas dugaan pelanggaran Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advokat Rikha Permatasari bersama timnya menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya bermasalah serta tidak memenuhi prosedur hukum yang sah.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, syarat tersebut tidak terpenuhi,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).

Rikha, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2026, juga mempersoalkan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilainya tidak tepat karena kasus ini tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Selain itu, ia mempertanyakan keabsahan laporan polisi yang berasal dari lembaga yang diduga tidak memiliki legalitas administratif yang memadai. Penahanan terhadap Amir pun dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, karena tidak ada indikasi kliennya akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan.

Rikha menduga kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika syarat pembuktian dan prosedur hukum tidak terpenuhi, maka seluruh proses perkara berpotensi batal demi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tidak sesuai aturan berisiko merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

Penulis : Norahmat

Editor   : Redaksi

You Might Also Like

Serupa Dengan Yang Viral di Bangkalan, Penimbun BBM Jenis Solar Juga Marak di Kabupaten Sampang
Diabaikan Kepala Desa, Warga Dusun Besabe, Patarongan Cor Jalan Rusak Secara Swadaya
Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim Memanas, KPK Panggil Wakil Rakyat dari Madura
Jalan Raya Lintas Nasional di Desa Dharma Tanjung, Sampang Sering Tergenang Air, Pengguna Jalan Resah
Pantai Camplong Sampang Madura 2026 : Jam Buka, Fasilitas, Sewa Perahu, dan Tips
TAGGED:Wartawan ditangkap polisi di Mojokerto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Pemotor Vs Dum Truk, Pemotor Tewas, Satlantas Diduga Lakukan Pembiaran Dumtruk Lewat Arlan
Next Article Skandal Cukai Melebar, Nama Haji Her dan M. Suryo Terungkap dalam Dokumen Sitaan KPK
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.