By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik
Jawa Timur

Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik

Badrus
Last updated: 29 April 2026 01:05
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
1 bulan ago
Share
Foto : Advokat & jurnalis pembela amir full komposisi
SHARE

Klarifikasi.org | Mojokerto – Sidang praperadilan yang diajukan oleh wartawan Muh. Amir Asnawi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026). Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari masing-masing pihak.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses praperadilan yang tengah bergulir, sekaligus menjadi penentu dalam menguji sah atau tidaknya langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum terhadap Amir Asnawi. Sejak awal persidangan, suasana ruang sidang terpantau cukup ramai, dengan kehadiran pihak termohon beserta kuasa hukum dari Polres Mojokerto yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.

Kehadiran sejumlah pihak dari institusi kepolisian tersebut menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius, mengingat substansi gugatan yang diajukan menyangkut prosedur penegakan hukum serta perlindungan terhadap profesi jurnalis. Selain itu, beberapa awak media juga terlihat mengikuti jalannya persidangan untuk memantau perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, menyampaikan sikap tegasnya dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, khususnya dalam menjaga marwah profesi jurnalis yang menurutnya harus dilindungi dari segala bentuk tekanan maupun kriminalisasi.

“Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan, untuk menjaga marwah terhormat jurnalis,” ujar Rikha Permatasari saat dikonfirmasi awak media usai persidangan di Ruang Sidang Tirta.

Dalam agenda sidang hari ini, Rikha menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan replik sebagai tanggapan atas jawaban dari pihak termohon. Sementara itu, pihak termohon juga telah memberikan duplik sebagai balasan atas replik yang diajukan oleh pemohon. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum yang akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.

Lebih lanjut, Rikha mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/04/2026). Ia optimistis bahwa bukti-bukti yang telah disiapkan akan mampu memperkuat dalil permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut.

“Hari ini kami membacakan replik dan duplik. Untuk agenda besok adalah pembuktian. Semua berkas sudah kami siapkan untuk sidang praperadilan wartawan Muh. Amir Asnawi,” jelasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek prosedural dalam penegakan hukum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Amir Asnawi. Melalui mekanisme praperadilan, pihak pemohon berupaya menguji apakah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, perkara ini juga dinilai memiliki dimensi yang lebih luas, yakni menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers. Sejumlah pihak menilai bahwa kasus yang melibatkan wartawan harus ditangani dengan memperhatikan mekanisme hukum pers, sehingga tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dengan memasuki tahap pembuktian, sidang praperadilan ini diperkirakan akan semakin menarik untuk diikuti. Para pihak akan menghadirkan bukti serta saksi guna memperkuat argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim. Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Masyarakat, khususnya kalangan jurnalis, berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi acuan dalam penegakan hukum yang adil dan profesional di masa mendatang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/04/2026) dengan agenda pembuktian yang dinilai sebagai tahap krusial dalam menentukan arah putusan praperadilan tersebut.

Tim Redaksi

You Might Also Like

Ancaman Terhadap Keluarga, Hingga Penebangan Pohon: Konflik Penguasaan jalan di Camplong Memanas
Camplong Tetap Satu Komando : Muhammad Masfur Dinilai Layak Teruskan Jejak Aba Gunjek
Warga Bangkalan Protes Operasional 5 Dapur MBG Yayasan Al Anwar, Izin IPAL Dipertanyakan
Rilis May Day 2026 GMNI Bangkalan: Upah Buruh Belum Layak dan IKM Mandek
Serupa Dengan Yang Viral di Bangkalan, Penimbun BBM Jenis Solar Juga Marak di Kabupaten Sampang
TAGGED:Putusan sidang amirSidang lanjutan ott wartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Sampang, Diduga Soal Perkara Dana Hibah
Next Article Berawal Dari Suara Pemuda Desa Yang Diancam, Kades Pragaan Daya Ditahan Gegara Korupsi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.