By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Kasus Korupsi Malang: Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas Terkait Proyek Rp 3,5 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Kasus Korupsi Malang: Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas Terkait Proyek Rp 3,5 Miliar
Jawa Timur

Kasus Korupsi Malang: Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas Terkait Proyek Rp 3,5 Miliar

Badrus
Last updated: 27 April 2026 02:38
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
1 bulan ago
Share
SHARE

Klarifikasi.org | Malang, 28 April 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang resmi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malang, Bambang Sutrisno (58), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2023-2024. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Malang pada Jumat (26/4/2026) setelah penyidik menemukan bukti kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar dari total nilai proyek Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejari Malang, Ahmad Fauzi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantornya menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah proses penyidikan selama tiga bulan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran dan markup harga dalam proyek pembangunan jalan di tiga kecamatan. “Kami telah menetapkan tersangka BS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Sabtu (27/4).

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada audit akhir tahun 2024 yang mencatat sejumlah ketidakwajaran dalam pencairan anggaran infrastruktur di Kabupaten Malang.

Latar Belakang Kasus

Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Malang ini pertama kali terungkap saat BPK melakukan audit keuangan daerah pada November 2024. Dalam laporan auditnya, BPK menemukan markup harga material konstruksi hingga 60 persen dari harga pasar serta volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Temuan BPK kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Malang yang melakukan audit investigatif selama dua bulan. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan, sehingga kasus dilimpahkan ke Kejari Malang pada Februari 2026.

Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi adalah pembangunan jalan sepanjang 4,5 kilometer di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Turen, Gondanglegi, dan Sumberpucung. Proyek ini dikerjakan oleh CV Maju Jaya Konstruksi yang diduga memiliki kedekatan dengan tersangka.

Berdasarkan dokumen tender yang diperoleh Klarifikasi.org, CV Maju Jaya Konstruksi memenangkan tender tanpa melalui proses lelang terbuka yang seharusnya dilakukan untuk proyek senilai miliaran rupiah. Perusahaan ini baru berdiri pada 2022 dan belum memiliki track record pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya.

Modus Operandi

Tim penyidik Kejari Malang telah mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan ini. Berikut kronologi dan modus yang terungkap:

Tahap Persiapan dan Tender:

• Tersangka diduga memanipulasi dokumen perencanaan dengan menaikkan estimasi biaya material dan upah pekerja hingga 60 persen dari harga wajar

• Proses tender dilakukan secara tertutup dengan hanya mengundang tiga perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya

• CV Maju Jaya Konstruksi, yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 3,5 miliar

Tahap Pelaksanaan Proyek:

• Kualitas material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak

• Volume pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan; dari 4,5 km jalan yang dijanjikan, hanya 3,2 km yang benar-benar dikerjakan dengan kualitas di bawah standar

• Dokumentasi progress pekerjaan dipalsukan untuk memenuhi persyaratan pencairan dana bertahap

Tahap Pencairan dan Pembagian:

• Dana proyek dicairkan dalam tiga tahap dengan total Rp 3,5 miliar

• Dari total dana tersebut, tersangka diduga menerima kickback sebesar 35 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar

• Aliran dana kickback dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga dan pembelian aset atas nama orang lain untuk menghindari deteksi

“Modus yang digunakan cukup rapi dengan melibatkan beberapa pihak untuk menutupi jejak. Namun audit forensik kami berhasil melacak aliran dana yang mencurigakan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Malang, Dedi Kurniawan, S.H.

Fakta-Fakta Penting

Klarifikasi.org merangkum sejumlah fakta penting yang terungkap dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Malang:

1. Nilai kerugian negara: Berdasarkan hasil audit BPK dan perhitungan tim ahli Kejari Malang, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar dari total nilai proyek Rp 3,5 miliar.

2. Barang bukti yang disita: Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 450 juta, 2 unit mobil mewah (Toyota Fortuner dan Honda CR-V), 1 unit sepeda motor Harley Davidson, dokumen kontrak proyek, rekening koran, dan sertifikat tanah.

3. Tersangka lain yang diburu: Kejari Malang masih mendalami keterlibatan direktur CV Maju Jaya Konstruksi, Hendro Gunawan, dan diduga ada oknum lain dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang turut terlibat dalam kasus ini.

4. Kondisi jalan yang dibangun: Tim investigasi Klarifikasi.org yang mengunjungi lokasi proyek menemukan bahwa dari 4,5 km jalan yang seharusnya dibangun, hanya 3,2 km yang benar-benar dikerjakan. Bahkan dari 3,2 km tersebut, kondisi jalan sudah rusak parah dengan banyak lubang dan retakan padahal baru selesai pada akhir 2024.

5. Dampak kepada masyarakat: Warga tiga kecamatan yang seharusnya menikmati akses jalan yang baik justru harus menanggung risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk. Beberapa pengendara motor dilaporkan mengalami kecelakaan akibat lubang jalan yang tidak terlihat di malam hari.

6. Pasal yang disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Keterangan Pihak Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Ahmad Fauzi, dalam konferensi pers di kantornya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan. Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas, Sabtu (27/4).

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar. “KPK memberikan dukungan teknis dalam penyidikan ini, terutama terkait penelusuran aset dan aliran dana,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi Rahman, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti lalai dalam pengawasan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah menjadi taruhan. Kami akan perbaiki sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang,” ucap Sanusi saat dihubungi Klarifikasi.org, Sabtu (27/4).

Kuasa hukum tersangka, Hendra Wijaya, S.H., menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dalam proses penyidikan dan menyangkal tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

“Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Kami yakin proses hukum akan membuktikan kebenaran,” ujar Hendra saat ditemui di kantor Kejari Malang.

Namun pernyataan kuasa hukum tersebut dibantah oleh temuan tim penyidik yang mengklaim memiliki bukti kuat terkait aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi tersangka dan keluarganya.

Analisis dan Dampak

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Arief Budiman, S.H., M.H., menilai kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Malang ini mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kasus ini seharusnya bisa dicegah sejak awal jika sistem pengawasan internal berjalan dengan baik. Tender proyek senilai miliaran rupiah seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan, bukan dengan penunjukan langsung,” jelas Arief dalam wawancara dengan Klarifikasi.org, Minggu (28/4).

Arief juga menyoroti pentingnya penguatan peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam mencegah praktik korupsi. “Inspektorat daerah harus lebih proaktif melakukan pengawasan, tidak hanya menunggu temuan dari BPK,” tambahnya.

Dari sisi dampak ekonomi, kasus ini menimbulkan kerugian berlipat bagi masyarakat. Selain kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lain, masyarakat juga harus menanggung biaya perbaikan jalan yang rusak dan risiko kecelakaan.

Ketua Forum Warga Peduli Malang, Bambang Suryanto, menyatakan kekecewaannya terhadap kasus ini. “Kami sudah lama menunggu perbaikan jalan di wilayah kami. Ternyata anggarannya dikorupsi. Ini sangat merugikan masyarakat kecil yang setiap hari melewati jalan tersebut,” ujarnya kepada Klarifikasi.org.

Kasus ini juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan investor terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang. Beberapa pelaku usaha mengkhawatirkan praktik serupa juga terjadi pada proyek-proyek lain yang melibatkan investasi swasta.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Tersangka Bambang Sutrisno saat ini ditahan di Rutan Kejari Malang untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Kejari Malang menargetkan pelimpahan berkas perkara (P21) ke pengadilan dalam waktu maksimal dua bulan. “Kami akan bekerja cepat namun tetap akurat agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Malang, Dedi Kurniawan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar sesuai ketentuan UU Tipikor.

Selain proses pidana, tersangka juga akan dikenakan tuntutan pengembalian kerugian negara (asset recovery) sebesar Rp 1,2 miliar ditambah sanksi administratif berupa pemecatan dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tim penyidik juga tengah melacak aset-aset tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk sejumlah properti dan kendaraan yang didaftarkan atas nama keluarga atau pihak lain. Proses penyitaan aset akan dilakukan secara bertahap seiring dengan perkembangan penyidikan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang berencana menganggarkan dana perbaikan jalan dari APBD perubahan 2026 untuk mengatasi kerusakan jalan hasil proyek yang bermasalah. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Sutrisno Hadi, menyatakan bahwa perbaikan akan segera dilakukan begitu proses hukum memungkinkan.

“Kami tidak bisa membiarkan kondisi jalan seperti ini terus merugikan masyarakat. Perbaikan akan menjadi prioritas kami tahun ini,” jelasnya.

Penutup

Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Malang ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran publik. Kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dan dampak langsung kepada masyarakat menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga persidangan dan putusan pengadilan. Publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum ditegakkan dan bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan.

 

Tim redaksi

You Might Also Like

Galian C Ilegal di Bangkalan Diduga Libatkan Suap Oknum APH, PAPEDA Desak Mabes Polri Turun Tangan
Pemotor Vs Dum Truk, Pemotor Tewas, Satlantas Diduga Lakukan Pembiaran Dumtruk Lewat Arlan
Klarifikasi Dugaan Pemotongan Dana PIP di SDN 1 Dlemer : Wali Murid Pertanyakan Uang Lembur Rp25.000 per Siswa
Insentif B3 Raib, Relawan MBG Galaxy Pamekasan Terbebani Kerja Dobel : “Kami Dimanfaatkan?”
Diancam Akan Dibunuh Seorang Jurnalis di Bangkalan Laporkan Komite Sekolah Ke Polisi
TAGGED:Kejaksaan malangKorupsi malang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Pererat Solidaritas, Jurnalis Antar-Wilayah Gelar Temu Kangen dan Diskusi Penguatan Profesi.
Next Article Luncurkan Aplikasi Kawal Haji, Kemenhaj : Lapor Masalah di Tanah Suci Tinggal Sentuh HP!
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.