By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: PN Mojokerto Tolak Praperadilan Amir Asnawi Terkait OTT Wartawan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > PN Mojokerto Tolak Praperadilan Amir Asnawi Terkait OTT Wartawan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Jawa Timur

PN Mojokerto Tolak Praperadilan Amir Asnawi Terkait OTT Wartawan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Badrus
Last updated: 9 Mei 2026 06:00
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
1 bulan ago
Share
Foto : Keluarga Amir Asnawi menunjukkan reaksi emosional usai putusan praperadilan dibacakan di PN Mojokerto.
SHARE

Klarifikasi.org | MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh wartawan Amir Asnawi terkait penetapan dirinya dalam perkara dugaan operasi tangkap tangan (OTT).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk yang digelar pada Senin (27/04/2026) di PN Mojokerto.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Yayu Mulyana, S.H. memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dengan putusan tersebut, status hukum yang sebelumnya ditetapkan terhadap Amir Asnawi tetap dinyatakan sah menurut hukum.

Kuasa hukum Amir Asnawi, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun menilai masih terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian.

Menurutnya, sejumlah keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pertimbangan putusan.

“Kami menghormati putusan hakim, namun ada beberapa hal yang menurut kami belum menjadi bagian dari pertimbangan secara menyeluruh,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Amir Asnawi sebagai seorang jurnalis.

Praperadilan diajukan sebagai upaya untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka dan prosedur penanganan perkara.

Meski permohonan praperadilan ditolak, pihak kuasa hukum memastikan bahwa upaya hukum tidak berhenti sampai di sini.

Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan langkah berikutnya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Sejumlah pihak berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

 

Penulis: Sholeh

Editor : Badrus

You Might Also Like

Polemik Oknum LSM Mengaku KPK RI di Bangkalan Memanas, Forum Pemuda Siap Laporkan ke Pihak Berwajib
Antrian Panjang di 2 SPBU di Pamekasan, Dampak Perang atau Ulah Oknum Penimbun BBM?
Tak Terima Digeruduk & Disegel, Owner Cafe Lyco Pasang Spanduk Perlawanan Terhadap Pemerintah & Ormas
Diancam Akan Dibunuh Seorang Jurnalis di Bangkalan Laporkan Komite Sekolah Ke Polisi
Ancaman Terhadap Keluarga, Hingga Penebangan Pohon: Konflik Penguasaan jalan di Camplong Memanas
TAGGED:Amir AsnawiKasus hukum jurnalisOtt wartawanPN MojokertoPraperadilan MojokertoPutusan Praperadilan Ditolak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Galian C Ilegal di Bangkalan Diduga Libatkan Suap Oknum APH, PAPEDA Desak Mabes Polri Turun Tangan
Next Article Kesenjangan UMK Jatim 2026 Picu Ancaman PHK Massal, Ini Peringatan Praktisi Hukum Mansur SH.MH
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.