Klarifikasi.org | MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh wartawan Amir Asnawi terkait penetapan dirinya dalam perkara dugaan operasi tangkap tangan (OTT).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk yang digelar pada Senin (27/04/2026) di PN Mojokerto.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Yayu Mulyana, S.H. memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dengan putusan tersebut, status hukum yang sebelumnya ditetapkan terhadap Amir Asnawi tetap dinyatakan sah menurut hukum.
Kuasa hukum Amir Asnawi, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun menilai masih terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, sejumlah keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pertimbangan putusan.
“Kami menghormati putusan hakim, namun ada beberapa hal yang menurut kami belum menjadi bagian dari pertimbangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Amir Asnawi sebagai seorang jurnalis.
Praperadilan diajukan sebagai upaya untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka dan prosedur penanganan perkara.
Meski permohonan praperadilan ditolak, pihak kuasa hukum memastikan bahwa upaya hukum tidak berhenti sampai di sini.
Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan langkah berikutnya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah pihak berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis: Sholeh
Editor : Badrus
