Klarifikasi.org | Mojokerto – Sidang praperadilan perkara yang melibatkan wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jumat pagi (24/04/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, yang berlokasi di Jalan RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Penyerahan kesimpulan ini menjadi penentu arah putusan praperadilan yang dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan, pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses hukum terhadap Amir Asnawi, mulai dari tahap awal penangkapan hingga penahanan.
Advokat Rikha Permatasari menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya diduga kuat cacat prosedur, melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. Ia menegaskan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana yang tidak dapat diabaikan.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah waktu penangkapan dan dimulainya proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan terhadap Amir dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi sebagai dasar hukum justru baru dibuat pada 15 Maret 2026.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa adanya peristiwa hukum yang dilaporkan terlebih dahulu,” tegas Rikha di hadapan pers.
Lebih lanjut, Rikha menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di antaranya adalah keharusan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum penetapan tersangka, asas legalitas, serta prinsip due process of law yang menjamin setiap proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.
Menurutnya, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut berdampak pada seluruh rangkaian proses hukum yang menyusul, termasuk penahanan terhadap Amir. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa seluruh tindakan tersebut merupakan produk hukum yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Amir Asnawi merupakan seorang wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam kasus rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian melalui jalur pers, aparat penegak hukum justru langsung menggunakan pendekatan pidana.
Rikha menilai langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers.
“Dalam hukum pers, terdapat mekanisme yang jelas seperti hak jawab dan hak koreksi yang harus menjadi langkah utama sebelum masuk ke ranah pidana. Jika mekanisme ini diabaikan, maka ada potensi pelanggaran terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, keterangan ahli juga menjadi perhatian penting. Ahli yang dihadirkan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan sebelum adanya laporan polisi adalah tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis dalam hukum pers.
Selain itu, ahli juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam proses penegakan hukum, yang berpotensi mengarah pada dugaan rekayasa perkara. Hal ini semakin memperkuat argumentasi pihak pemohon bahwa proses hukum terhadap Amir tidak berjalan secara objektif dan profesional.
Kuasa hukum pemohon juga menegaskan adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Amir. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah bukti yang dinilai telah dikondisikan sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan objektivitas aparat dalam menangani perkara ini.
Dalam petitumnya, pihak pemohon mengajukan sejumlah permohonan kepada Majelis Hakim, di antaranya menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir Asnawi. Selain itu, pemohon juga meminta agar seluruh proses penyidikan dinyatakan tidak sah, serta memerintahkan penghentian penyidikan.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar nama baik Amir dipulihkan, serta hak-haknya sebagai warga negara dikembalikan sebagaimana mestinya. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan keadilan bagi kliennya.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, melainkan menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa kasus ini mencerminkan bagaimana hukum diterapkan, serta sejauh mana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan berintegritas.
“Kami telah berupaya maksimal, secara profesional dan berintegritas, untuk membuka fakta hukum seterang-terangnya. Kini, perkara ini menjadi ujian bagi peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Putusan praperadilan yang akan dibacakan dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan keadilan yang objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
“Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita semua tentu berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan saudara Amir dapat memperoleh haknya kembali,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu-isu krusial, seperti perlindungan profesi wartawan, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, serta pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.
Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Banyak pihak menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menilai fakta dan argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan.
(tim/red)
Biro Mojokerto
