Klarifikasi.org | Pamekasan – Penangkapan dua perantara sabu-sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, pada Sabtu (11 April 2026) menuai pertanyaan di masyarakat setempat. Salah satu tersangka adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (53) yang selama ini disebut-sebut memiliki “hubungan dekat” dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan.
Menurut informasi yang beredar di kalangan warga Desa Tanjung, F memiliki saudara sepupu ber inisial D yang bertugas di Satresnarkoba Polres Pamekasan. Hubungan keluarga tersebut selama ini dikaitkan dengan dugaan “deking” atau perlindungan yang membuat F relatif leluasa beraktivitas sebagai perantara jual-beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan itu sendiri dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah. Bersama F, polisi juga meringkus AP (36), residivis kasus narkoba yang juga warga Desa Tanjung. Dari tangan keduanya disita dua poket kecil sabu dengan total berat kotor 0,45 gram serta dua unit handphone.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan kedua tersangka berperan sebagai perantara. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Dumas Polres Pamekasan bungkam dan tidak merespons konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan hubungan keluarga antara tersangka F dengan oknum anggota Satresnarkoba.
Warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “Sudah lama beredar kabar bahwa F punya saudara di reskoba. Makanya banyak yang heran kenapa dia baru ditangkap sekarang.” Dugaan ini semakin menguat karena F yang berstatus ibu rumah tangga tersebut kerap disebut terlibat dalam transaksi kecil-kecilan di lingkungan sekitar.
Polisi sendiri menyatakan akan mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini mereka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat transparan menjelaskan fakta hubungan keluarga tersebut dan memastikan tidak ada unsur perlindungan atau pembiaran dalam penanganan peredaran narkotika di wilayah Pademawu.
Hingga saat ini, Polres Pamekasan melalui Humas belum memberikan respons apa pun atas pertanyaan terkait dugaan “deking” saudara sepupu tersangka F yang bertugas di Satresnarkoba.
Redaksi
