Klarifikasi.org | Sampang – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai kontroversi keras. Warung kecil milik Agus yang menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarganya telah dibongkar paksa demi proyek tersebut.
Agus kini terpaksa menerima kenyataan pahit. Bangunan warung sederhana yang baru beberapa bulan ia dirikan sudah rata dengan tanah. Padahal, sebelum membangun, Agus mengaku telah meminta izin dan mendapat rekomendasi langsung dari pemerintah desa setempat.
” Kalau dari awal memang tidak boleh, saya tidak akan bangun. Dulu saya sudah minta izin dan mendapat arahan. Sekarang warungnya sudah dibongkar begitu saja,” ujar Agus dengan nada lirih saat ditemui, Kamis (14/5/2026).
Agus menceritakan bahwa warung tersebut bukanlah usaha mewah. Ia hanya berusaha bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi. Uang yang semula disiapkan untuk memperbaiki rumahnya yang rusak berat – bagian dapur bahkan hampir roboh – akhirnya dialihkan untuk membuka warung demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Saya sebenarnya ingin perbaiki rumah karena sudah tidak layak huni. Tapi demi keluarga bisa makan, saya pakai untuk buka warung. Sekarang semuanya sudah dibongkar, saya bingung harus bagaimana lagi,” katanya sambil menahan kecewa.
Meski merasa terpukul, Agus menyatakan tidak menolak pembangunan koperasi desa. Ia hanya berharap agar proyek yang diklaim untuk kesejahteraan masyarakat tidak mengorbankan warga kecil tanpa solusi yang jelas, kompensasi, atau relokasi yang layak.
Polemik pembongkaran ini menjadi pembicaraan utama di Dusun Laeran. Banyak warga yang mendukung keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai upaya memajukan ekonomi desa, tetapi menyesalkan cara pelaksanaannya yang dianggap kurang manusiawi terhadap warga terdampak.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, “Pembangunan boleh jalan, tapi jangan sampai warga kecil yang susah ini jadi korban. Harus ada keadilan dan solusi nyata, bukan hanya dibongkar lalu dibiarkan begitu saja.”
Rahmad, perwakilan Kodim 0628 yang bertugas sebagai pengawal percepatan dan pendamping teknis pembangunan KDMP, memberikan respons melalui pesan WhatsApp.
“Monitor mas, biar diatasi dan diselesaikan dulu sama pihak KDMP Desa dibantu Babinsa,” tutur Rahmad.
Pembongkaran warung Agus memunculkan banyak pertanyaan publik tentang mekanisme penataan lahan dan proses pengambilan keputusan proyek. Warga menuntut kejelasan dasar hukum pembongkaran serta apakah ada bentuk kompensasi bagi yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa Daleman dan pengelola pembangunan Kopdes Merah Putih belum memberikan keterangan resmi terkait pembongkaran warung Agus. Klarifikasi.org masih berupaya menghubungi kedua belah pihak untuk mendapatkan tanggapan resmi.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus
